OELAMASI, berandanusantara.com – AHT, pria 29 tahun, tersangka yang menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya terancam sanksi dengan pasal berlapis. Saat ini, berkas kasus ini telah dilimpahkan dan akan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, A. Syahrir Harahap. Menurut Syahrir, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kepolisian Resort (Polres) Kupang disertai sejumlah bukti, dimana AHT secara jelas menyebarkan foto bugil korban yang tak lain adalah mantan kekasihnya, AK melalui akun media sosial (facebook).
“Tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d serta, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1,” ujar Syahir kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2016).
Syair menambahkan, berdasarkan UU Pornografi No 44 Tahun 2008, AHT terancam paling lambat 12 Tahun penjara, sedangkan, UU ITE berkaitan dengan menyebarkan foto telanjang, terancam paling lambat enam tahun penjara. (AM/nttnews)