KUPANG, berandanusantara.com – Polda NTT melalui Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum, Rabu (3/8/2016) menggelar rekonstruksi ulang terhadap kasus kematian Petrus Taolin di Mapolda NTT.
Rekonstruksi tersebut menghadirkan empat orang tersangka yakni Sintus, Yolan, Made, dan Melki. Serta turut hadir para saksi, keluarga korban Petrus Taolin, Perwakilan Kejaksaan Tinggi NTT, serta warga sekitar lokasi kejadian.
Sedikitnya ada 18 adegan yang dimainkan untuk menggambarkan detik-detik kematian korban Petrus Taolin, yang pada awalnya bermula dari adanya kejadian kecelakaan lalu lintas hingga para tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Dalam adegan yang diperankan keempat tersangka, menggambarkan korban Petrus Taolin mengendarai sepeda motor, kemudian menabrak salah satu saksi yang merupakan saudara dari salah satu tersangka. Ketika itu, para tersangka sementara berada di rumah tersangka Sintus dan mengikuti acara adat yang sementara berlangsung.
Saat mendengar adanya laka lantas tersebut langsung, keempat tersangka datang menghampiri korban dan saudara mereka yang ditabrak dalam posisi tergeletak di tanah. Tersangka Sintus naik pitam kemudian mengambil sebuah batu memukuli korban pada bagian kepala.
Setelah itu, dilanjutkan dengan Melki yang mengambil sebatang kayu dan memukuli tubuh korban. Tersangka lain, Made dan Yolan, juga turut memukuli korban dan memastikan bahwa korban sudah meninggal. Keempat tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian, lalu mengangkat memindahkan saudaranya itu ke rumah salah satu tersangka.
Ketua Tim Penyidik, AKP Edy kepada wartawan menjelaskan, rekonstruksi ulang kasus ini dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga korban yang merasa tidak puas terhadap kematian korban. Selain itu, hal ini sebagai bahan evaluasi untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami melakukan rekonstruksi ulang kasus ini karena ada beberapa persepsi dan keterangan yang berbeda dari para tersangka dalam BAP, sehingga cukup menyulitkan penyidik dalam mengungkap kasus ini, sehingga dengan adanya rekonstruksi ulang, penyidik akan lebih mudah untuk melengkapi berkas perkara,” kata Edy.
Terhadap kasus ini, lanjut Edy, berkas perkaranya hampir rampung, dan setelah rekonstruksi akan dilanjutkan dengan tahap pemberkasan, selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Secara terpisah, Kasi Orang Harta Benda Pidum Kejati NTT, Ridwan Angsar mengatakan, terkait dengan kasus kematian Petrus Taolin, pihaknya baru saja menerima SP2HP dari kasus ini, dan masih menunggu perkembangan selanjutnya.
“Sementara ini kami baru menerima SP2HP dari Tim Penyidik Reskrim Polda NTT terkait perkembangan penanganan kasus ini, dan kami tetap menunggu hasilnya pasca rekonstruksi ulang ini,” ujar Ridwan. (Rdm)