KUPANG, berandanusantara.com – Andy Rizky Nur Cahya, salah satu tersangka kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (18/1/2021), menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka tiba di Kejati NTT sekira pukul 10.44 Wita. Turun dari mobil tahanan Andy Rizky langsung dibawa masuk ke ruangan Tindak Pidana Khusus, selanjutnya diperiksa. Nampak Kuasa Hukum dan kerabat ikut mendampingi tersangka.
Pemeriksaan terhadap Andy Rizky Nur Cahya berlangsung selama kurang lebih 3 jam lebih. Pada pukul 14.50 Wita, tersangka dibawa keluar dari ruang pemeriksaan, selanjutnya kembali diantar ke Rumah Tahanan.
Kuasa Hukum tersangka, Mardan Yosua Nainatun menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak sembilan pertanyaan kepada kliennya.
“Pertanyaannya hanya mengkonfirmasi ulang, atau sama dengan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya yang sudah diajukan,” jelasnya.
Dia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum. Soal upaya penangguhan, dirinya mengaku masih akan mendiskusikannya dengan Tim Kuasa Hukum.
“Kami masih jajaki bersama tim,” pungkasnya. (*BN/AM)