KUPANG, berandanusantara.com – Sebanyak 10 tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat, digiring ke Kejaksaan Tinggi (Nusa Tenggata Timur)
Para tersangka diberangkatkan dari Labuan Bajo menggunakan pesawat Wings Air, Kamis (14//2021). Tiba di Kupang, para tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka yang hari ini digelandang ke Kupang yakni; Andi Rizki, Nur Cahya, Ambrosius Sukur, Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano yang diketahui merupakan eks warga negara Italia.
Untuk diketahui, Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula dan 16 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus sengketa tanah seluas 30 Hektare di Kelurahan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara sebesar Rp3 Triliun. Dalam kasus ini, Jaksa juga sudah memeriksa Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere dan Pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTT belum memberikan keterangan. “Nanti ada keterangan pers,” ungkap Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim. (*BN/KN)