KUPANG, berandanusantara.com – Lagi-lagi kekerasan terjadi terhadap Wartawan. Kali ini pelakunya diduga oknum anggota Kepolisian Resort Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Paschal. Oknum Polisi ini siap dilaporkan ke Propam.
“Saya akan buat laporan hari ini juga,” ungkap korban yang adalah Wartawan Media Online Klas Timor, Chris Poto, Sabtu (4/3/2017), melalui sambungan telepon seluler.
Chris mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika dia menemani adiknya mengurus SKCK di Polres Kupang. Pada saat itu Pascal sementara bertugas menjaga Pos Piket di depan gerbang masuk kantor Polres Kupang.
Awalnya Chris bersama saudaranya itu telah masuk dengan melapor terlebih dahulu di Pos Piket. Namun, karena ada administrasi yang harus difoto copy atau diperbanyak lagi, maka Chris bersama saudaranya keluar dari halaman Polres untuk kepentingan tersebut.
Usai foto copy administrasi tambahan, Chris bersama saudaranya kembali masuk ke kompleks Polres Kupang. Karena dari awal sudah melapor, Chris lalu masuk dengan hanya menyalakan bel sepeda motor yang dikendarai bersama saudaranya.
Selang beberapa detik, Chris dipanggil oleh oknum Polisi bernama Paschal dan beberapa temannya untuk menghadap. Saat menghadap, Chris lantas ditendang di bagian paha sambil menunjuk tinju di bagian muka. Sepeda motornya juga ikut ditendang oknum Polisi tersebut.
Tidak hanya menendang, oknum Polisi itu juga mengeluarkan kata-kata makian terhadap korban. “Dasar kamu anjing. Kamu tidak tahu aturan masuk ke sini. Kami di sini capek jaga masyarakat yang tidak tahu diri seperti anda,” unkap Chris meniru kalimat yang dikeluarkan oknum Polisi itu.
Menurut Chris, dirinya sangat tidak terima dengan perlakuan oknum Polisi tersebut. Sehingga, kata dia, dirinya akan memproses oknum Polisi tersebut dan meminta agar dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakapolres Kupang, Kompol Sriyati yang dikonfirmasi Sabtu (4/3/2017) melalui telepon selulernya menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan kekerasan tersebut sesuai aturan yang berlaku, apabila terbukti.
“Saya belum tahu kejadian ini. Jadi saya minta korban silahkan lapor ke Polres. Apabila terbukti, kami akan proses,” tegasnya. (AM)