BA’A, BN — Cipayung Kupang dan Rote Ndao menegaskan kembali komitmen publik untuk mengawal janji Kapolda NTT terkait proses hukum terhadap aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato. Mereka menekankan bahwa aktivis lingkungan adalah pejuang kepentingan masyarakat banyak, bukan musuh negara. Karena itu, proses hukum yang menjerat Erasmus harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan aparat maupun pihak manapun.
Cipayung menilai publik masih menyimpan catatan bahwa aparat kepolisian kerap menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik, terutama terhadap aktivis yang membela tanah, laut, dan lingkungan. Praktik semacam itu, bila dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Nusa Tenggara Timur.
“Kami menagih janji Kapolda NTT yang sebelumnya berkomitmen menjamin proses hukum berjalan objektif. Janji ini tidak boleh berhenti sebagai retorika, tetapi harus dibuktikan dalam setiap langkah penanganan perkara,” demikian pernyataan sikap Cipayung yang diterima media ini, Kamis (25/9/2025).
Cipayung juga menegaskan aparat kepolisian harus menghindari kriminalisasi, tekanan, maupun intimidasi terhadap aktivis, keluarga, maupun masyarakat yang mendukung perjuangan mereka.
Mereka mendesak:
- Kepolisian Daerah NTT menjamin keterbukaan informasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
- Kapolda NTT mengawal langsung agar tidak ada intervensi dari pihak luar maupun oknum aparat di lapangan.
- Lembaga independen dan masyarakat sipil diberikan ruang untuk ikut serta melakukan pemantauan jalannya proses hukum.
“Dengan transparansi dan keberanian menegakkan hukum yang bersih, Kapolda NTT dapat menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus melindungi ruang demokrasi dan kebebasan warga negara untuk membela lingkungan hidup,” tegas Cipayung. (*/BN)






