Cipayung Kupang Tegaskan Sikap: Putusan Praperadilan Erasmus Frans Mandato Jadi Ujian Moral Negara

  • Whatsapp
Istimewa

KUPANG, BN — Menjelang putusan praperadilan Erasmus Frans Mandato pada Senin, 29 September 2025, Kelompok Cipayung Kota Kupang (GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, PMII) menyatakan sikap tegas untuk mengawal jalannya proses hukum. Mereka menilai perkara ini bukan semata soal legal formal, melainkan menjadi batu uji: apakah hukum berpihak kepada rakyat atau tunduk pada kepentingan modal.

Erasmus, aktivis lingkungan yang lantang mengkritik dugaan penutupan akses publik menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development, kini berhadapan dengan jerat Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Tuduhan ini disebut cacat, karena menurut pakar hukum pidana dan hukum acara pidana, Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi. “Tidak ada kerusuhan, tidak ada kekerasan fisik, dan tidak ada aksi massa yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Read More

Lebih jauh, Pasal 66 UU No. 32/2009 tentang PPLH jelas memberi perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Artinya, penetapan tersangka terhadap Erasmus tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.

Bagi Cipayung Kota Kupang, kasus ini adalah tamparan keras bagi demokrasi di NTT. Negara dianggap memberi ruang bagi korporasi untuk merampas hak publik sekaligus menggunakan hukum sebagai alat represi terhadap suara kritis rakyat.

“Kasus Erasmus Frans Mandato adalah preseden berbahaya. Jika kritik dilabeli pidana, maka ruang sipil akan mati, dan negara sedang membuka jalan menuju otoritarianisme. Ini bukan hanya serangan terhadap Erasmus, tetapi terhadap demokrasi itu sendiri,” tegas Putra U. Toku Ngudang, Juru Bicara Cipayung Kota Kupang.

Menurut Cipayung, sikap negara yang membiarkan kriminalisasi aktivis menunjukkan inkonsistensi dalam menegakkan hukum. Di satu sisi, negara mengumbar komitmen pada HAM dan demokrasi, namun di sisi lain aparat justru dijadikan perpanjangan tangan kepentingan modal.

Karena itu, Cipayung Kota Kupang mendesak Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan keberanian moral, integritas, dan independensi. Putusan yang adil, menurut mereka, adalah menyatakan penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato tidak sah menurut hukum.

“Kami menegaskan, kriminalisasi terhadap aktivis harus dihentikan. Negara wajib menjaga demokrasi tetap bernapas, bukan mematikan suara kritis rakyat,” tambah Putra.

Selain itu, Cipayung menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, tokoh agama, dan pemerhati lingkungan agar bersatu mengawal persidangan hingga putusan dibacakan. Perjuangan ini, tegas mereka, bukan hanya tentang Erasmus, melainkan tentang hak rakyat untuk menyuarakan kebenaran, membela keadilan sosial, dan menjaga masa depan demokrasi di NTT. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *