Dianiaya Dua Remaja Putri, Ibu Ini Alami Sakit di Mata dan Harus Minum Obat Selama Seminggu

  • Whatsapp
Kondisi korban usai dianiaya. (Ist)
Kondisi korban usai dianiaya. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Seorang ibu di Kupang, NTT, DC harus menahan rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya akibat dianiaya dua perempuan yang masih berusia remaja. Dia pun harus minum obat penahan nyeri selama satu minggu.

Kepada media ini, Kamis (9/4/2020) melalui pesan whatsapp, DC mengaku, usai dianiaya, dia mengalami sakit di mata kiri dan kanan, memar di bahu belakang bagian kanan dan di tangan, rambutnya rontok, serta benjol di kepala yang terasa amat sakit.

Read More

“Perut saya juga sakit karena oleh salah satu teman pria mereka (pelaku),” ungkapnya.

Meski demikian, DC mengaku tidak mengenal persis wajah pria yang menendangnya itu. DC pun meminta aparat penegak hukum agar bertindak adil setimpal dengan apa yang telah dialaminya.

“Hukum harus ditegakkan, para pelaku harus dihukum seberat – beratnya agar memberi efek jera, baik bagi para pelaku maupun generasi muda lainnya,” ujar DC.

Sementara kedua pelaku yakni Kristin Bu’u dan Merlyn Selviani Bu’u sementara ditahan di Lapas Perempuan Penfui, Kupang.

Kedua terdakwa mengikuti sidang yang dilakukan secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. (Ist)

Dalam sidang online kemarin, Rabu (8/4/2020) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kupang mendakwa kedua pelaku dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kejadian tersebut bermula korban DC bersama suaminya hendak memarkirkan kendaraan di depan ruko Ramayana Mall yang adalah tempat tinggal mereka. Namun pada saat itu, mobil terhalang oleh mobil yang ditumpangi para terdakwa.

Korban bersama suaminya pun menunggu sekitar dua menit. Namun dua menit berselang, mobil yang ditumpangi para terdakwa belum juga bergeser. YH, suami korban kemudian menekan klakson mobil sebanyak satu kali untuk memgingatkan.

Pada saat itu, saksi-saksi korban mendengar suara teriakan dari dalam mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa dengan berkata “tunggu orang masih naik, sonde bisa sabar ko”.

Kemudian saksi Rudi Bu’u yang sedang membonceng saksi Keny Ever Nalle menggunakan sepeda motor persis di depan mobil saksi korban datang menghampiri suami saksi korban dan bertengkar mulut dengan YH, suami korban.

Ketika saksi Rudi Bu’u hendak memukul YH menggunakan helm, saat itu juga DC saksi korban hendak merekam kejadian tersebut kemudian saksi Rudi Bu’u tidak jadi memukul suami saksi korban (YH).

Tidak lama kemudian, datanglah terdakwa I Merlyn Selviana Bu’u alian Merlin langsung merampas dan menarik handphone yang dipegang oleh korban. Kemudian terdakwa Merlin memukul mata kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dan pada saat saksi korban hendak merekam kejadian itu, kembali terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Kemudian datang terdakwa Kristin Bu’u alias Itin ikut menjambak rambut korban, setelah itu kedua terdakwa secara bergantian memukul kedua mata korban. (*Tim)

Related posts