KUPANG, berandanusantara.com – Dua remaja cantik yakni Kristin Bu’u dan Merlyn Selviani Bu’u saat ini sedang ditahan di Lapas Wanita Penfui, Kupang, NTT, lantaran menganiaya DC di kompleks Ramayana Kupang pada 29 September 2019 lalu.
Dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (9/4/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pantauan media ini, sidang online tersebut berlangsung singkat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kedua terdakwa didampingi tiga Kuasa Hukum. Hadir juga saat sidang, korban DC bersama suaminya.
Sebelum memulai sidang, nampak dalam layar infokus, kedua terdakwa menangis. Bahkan saat sidang dimulai pun, terdakwa Merlyn Selviani Bu’u terlihat menangis tersedu-sedu. Berulang kali menghapus air matanya dengan tisu.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, kedua terdakwa saat ditanya hakim mengaku keberatan. Melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yakni Rabu (14/4/2020).
Usai sidang, kepada wartawan, DC, korban penganiayaan, meminta Majelis Hakim meberikan keadilan baginya dengan mengadili perkara ini seadil – adilnya sesuai perbuatan keji yang telah diperbuat para terdakwa.
“Hukum harus ditegakkan, para pelaku harus dihukum seberat – beratnya agar memberi efek jera, baik bagi para pelaku maupun generasi muda lainnya,” ujar DC.
Kejadian tersebut bermula korban DC bersama suaminya hendak memarkirkan kendaraan di depan ruko Ramayana Mall yang adalah tempat tinggal mereka. Namun pada saat itu, mobil terhalang oleh mobil yang ditumpangi para terdakwa.
Korban bersama suaminya pun menunggu sekitar dua menit. Namun dua menit berselang, mobil yang ditumpangi para terdakwa belum juga bergeser. YH, suami korban kemudian menekan klakson mobil sebanyak satu kali untuk memgingatkan.
Pada saat itu, saksi-saksi korban mendengar suara teriakan dari dalam mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa dengan berkata “tunggu orang masih naik, sonde bisa sabar ko”.
Kemudian saksi Rudi Bu’u yang sedang membonceng saksi Keny Ever Nalle menggunakan sepeda motor persis di depan mobil saksi korban datang menghampiri suami saksi korban dan bertengkar mulut dengan YH, suami korban.
Ketika saksi Rudi Bu’u hendak memukul YH menggunakan helm, saat itu juga DC saksi korban hendak merekam kejadian tersebut kemudian saksi Rudi Bu’u tidak jadi memukul suami saksi korban (YH).
Tidak lama kemudian, datanglah terdakwa I Merlyn Selviana Bu’u alian Merlin langsung merampas dan menarik handphone yang dipegang oleh korban. Kemudian terdakwa Merlin memukul mata kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dan pada saat saksi korban hendak merekam kejadian itu, kembali terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Kemudian datang terdakwa Kristin Bu’u Alias Itin ikut menjambak rambut korban, setelah itu kedua terdakwa secara bergantian memukul kedua mata korban. (*Tim)