Divonis 6 Bulan Penjara, Legislator Terpilih Partai NasDem Rote Ndao Belum Dieksekusi

  • Whatsapp
Papi Manafe. (Dok pribadi)
Papi Manafe. (Dok pribadi)
Papi Manafe. (Dok pribadi)


KUPANG, berandanusantara.com –
Anggota DPRD terpilih kabupaten Rote Ndao dari partai NasDem, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe belum juga dieksekusi hingga saat ini, meski Pengadilan Tinggi Kupang telah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara sejak tanggal 6 Agustus 2019 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Polin Tampubolon dalam putusannya menyatakan, Papi Manafe terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP. Vonis ini lebih berat dibanding vonis hakim pengadilan negeri kelas 1 Kupang yakni hukuman 6 bulan percobaan tanggal 20 Juli 2019 lalu.

Read More

Belum dieksekusinya Papi Manafe yang akan dilantik menjadi anggota SPRD Rote Ndao periode 2019–2024 ini menjadi pertanyaan besar. Suami YF, VT menduga ada permainan untuk meloloskan terpidana dari sanksi partai. Salinan putusannya pun belum diposting di situs resmi pengadilan negeri Kupang.

“Kalau vonis istri saya (YD) sudah ada di situs resmi PN Kupang, tapi kok Papi Manafe belum? Sementara masa pengajuan kasasi kan hanya 14 hari. Ini kan sudah lewat. Seharusnya terpidana sudah ditahan di rumah tahanan,” ungkap VT kepada media, Junat (30/8/2019).

Dia meminta agar pihak yang berkewenangan segera mengeksekusi Papi Manafe sesuai putusan majelis hakim. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada partai NasDem terkait sikap apa yang akan diambil terhadap terpidana Papi Manafe.

“Orang ini moralnya tidak baik. Soal partai, ya kembali ke aturan partai. Kalau orang sudah terbukti bersalah, kalau bisa di PAW saja,” tandasnya.

Papi Manafe sebelumnya terjerat kasus perzinahan bersama YD. Keduanya digrebek saat tengah bermesraan di kamar nomor 211 hotel Nelayan Kupang pada tanggal 24 Desember 2018 lalu.

Penggrebekan itu dilakukan oleh aparat dari Polres Kupang Kota dan disaksikan langsung oleh VT, suami sah YD. (*tim)

Related posts