JAKARTA, berandanusantara.com – Buntut pencakaran Brigadir Rustam, aparat Polsek Kelapa Gading akhirnya menetapkan Ny HC sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tidak melalukan penahanan terhadap wanita pengemudi mobil Mitsubishi Pajero itu.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan ringan,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Purnama kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ny HC ini. “Tersangka hanya dikenakan wajib lapor,” imbuhnya.
Penetapan tersangka terhadap Ny HC ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Dikatakan, Ny HC telah menjalani beberapa kali pemeriksaan setelah dipanggil polisi.
Peristiwa ini terjadi pada awal November 2015 lalu di Pos Polantas depan MOI Kelapa Gading, Jakut. Saat itu, Brigadir Rustam menyetop mobil Mitsubishi Pajero karena pengemudinya menggunakan handphone saat mengemudi.
Rustam kemudian menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Ny HC sambil memintanya menunjukkan STNK. Selanjutnya Rustam mengeluarkan slip tilang untuk menilang wanita tersebut.
Namun wanita tersebut marah, kemudian merebut slip tilang dan mencakar Rustam. Anggota Polantas itu juga ditendang dan dipukul di belakang telinganya dengan menggunakan handphone yang digenggam perempuan tersebut hingga akhirnya Rustam melaporkannya ke Polsek Kelapa Gading.
(dtc/mei/dra)