Ira Ua Terancam Hukuman Seumur Hidup, Adakah Tersangka Baru?

  • Whatsapp
Tersangka Ira Ua saat digelandang aparat Polda NTT ke Kejari Kota Kupang, sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kupang, Selasa (20/9/2022). (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus pembunuhan Astrid dan Lael, Selasa 20 September 2022.

Tersangka IU (Irawati Astana Dewi Ua) merupakan istri dari Randy Badjideh, yang sudah divonis sebelumnya dengan hukuman mati dalam kasus yang sama.

Read More

Ira Ua tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, sekira pukul 13:30 WITA, dikawal oleh pihak Polda NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua telah diserahkan oleh penyidik Polda NTT ke Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

“Jadi hari ini berkas tersangka Ira Ua sudah diserahkan dari penyidik ke JPU, dan sudah diteliti oleh jaksanya,” ujar Abdul Hakim kepada awak media.

Setelah pelimpahan tahap II, tersangka Ira Ua akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Wanita Kupang, sambil menyusun dakwaan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Abdul menjelaskan, tersangka Ira Ua dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Sedangkan kalau untuk hukuman mati, kita menunggu fakta di persidangan nanti. Semuanya bisa saja terjadi,” ungkapnya.

Tersangka Baru?
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, ada tidaknya tersangka baru akan dilihat dalam fakta persidangan nanti.
“Mengenai tersangka baru nanti kita lihat di persidangan. Apakah terbukti ada penambahan tersangka atau tidak. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” terangnya.
Ia menjelaskan, jika nanti dalam persidangan terdapat tersangka baru, maka informasi ini akan segera disampaikan kepada penyidik.
“Kalau nanti ada penambahan tersangka, jaksa akan memberikan informasi kepada penyidik. Sementara untuk saksi yang bantu gali lubang, nanti kita lihat di persidangan,” pungkasnya.(*/BN/KN)

Related posts