Kasus Perzinahan DPRD Terpilih Rote, Kejari: Jika Sudah Inkrah, Pasti Dieksekusi

  • Whatsapp
Ist
Ist
Ist


KUPANG, berandanusantara.com –
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Max Oder Sombu mengatakan bahwa putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkrah, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeksekusi terdakwa.

Pernyataan Kejari Kupang ini media menanyakan seputar kasus perzinaham yang dilakukan DPRD terpilih Rote Ndao dari partai NasDem, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe.

Read More

“Kalau sudah inkrah, pasti dieksekusi. kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Sombu, Senin (2/9/2019).

Papi Manafe kedapatan bermesraan dengan Suriyanti Dafa, perempuan yang berstatus istri orang di kamar nomor 211 hotel Nelayan, Kota Kupang, pada 24 Desember 2018 lalu.

Keduanya digrebek oleh aparat dari Polres Kupang kota dan disaksikan langskan langsung oleh VT, suami dari Suriyanti Dafa atau yang lebih dikenal dengan Yanti Dafa.

Pengadilan Tinggi Kupang pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu telah menjatuhkan vonis enam (6) bulan penjara, dimana vonis tersebut lebih berat dari vonis hakim pengadilan negeri kelas 1 Kupang yakni hukuman 6 bulan percobaan, tanggal 20 Juli 2019 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Polin Tampubolon dalam putusannya menyatakan, Papi Manafe terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.

Belum dieksekusinya Papi Manafe menimbulkan dugaan dari VT, suami dari Yanti Dafa. VT bahkan mencurigai ada dugaan permainan untuk meloloskan terpidana dari sanksi partai.

VT yang ditemui belum lama ini mengaku jika salinan putusan Papi Manafe tidak diserahkan kepadanya selaku pelapor, serta belum diposting di situs resmi pengadilan negeri Kupang.

“Kalau punya istri saya sudah. Masa pengajuan kasasi kan hanya 14 hari. Ini kan sudah lewat. Seharusnya terpidana sudah ditahan di rumah tahanan,” pinta VT.

Ketua DPW NasDem, Raymundus Fernandes yang dikonfirmasi terkait sikap partai terhadap Papi Manafe yang terjerat kasus perzinahan mengatakan kalau masih akan mengecek ke DPP.

“Saya belum tahu apa sudah ada keputusan DPP atau belum. Jadi saya cwk dulu,” ungkap Raymundus melalui pesan telepon selulernya. (*tim)

Related posts