Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Alor

  • Whatsapp
Simeon Pally
Simeon Pally
Simeon Pally

KUPANG, berandanusantara.com – Jaksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Bupati Alor, Simeon Pally, tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah di Kabupaten Alor tahun 2012-2013 senilai Rp 1,6 miliar ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang, Rabu, 10 Juni 2015.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda NTT menyerahkan berkas tahap dua serta penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa Kejati NTT.

“Tersangka langsung dibawa ke Rutan Klas IIB Kupang untuk menjalani penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada Tempo. Sebelum digiring ke Rutan Klas II B Kupang, tersangka menjalani pemeriksaan penyidik Kejati NTT Hery Franklin, dan Emy Jehamat.

Mantan Bupati Alor, Simeon Pally ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada unit layanan pengadaan Kabupaten Alor tahun 2009-2014 sebesar Rp 1,6 miliar.

Tersangka digiring menuju Rutan Klas II B Kupang menggunakan mobil tahanan Kejati NTT. Tersangka didampingi puluhan anggota keluarga Simeon Pally.

Kuasa hukum tersangka, Paul Seran Tahu berharap proses hukum terhadap kliennya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi agar kasus ini segera terselesaikan. “Kami harap bisa segera dilimpahkan ke Tipikor, sehingga diketahui kebenaran dari dugaan korupsi ini,” katanya.

Selain menahan mantan Bupati Alor, Jaksa juga menahan tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni mantan ketua ULP Kabupaten Alor, Abdul Djalal serta tersangka lainnya Melkizonberi selaku sekretaris. (Sumber : Tempo.co)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *