Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Pada Pilkada Rote Ndao Mencuat di MK

  • Whatsapp
Tangkapan layar channel youtube MKRI. (Ist)

JAKARTA, BN – Sidang perdana di Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao nomor urut 2, Vicoas T. B. Amalo-Bima Th. Fanggidae (Lontar Malole), berlangsung di Ruang Sidang II MK, Kamis (9/1/2025) petang.

Sidang perkara nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan agenda pembacaan gugatan dari Pemohon yakni Paket Lontar Malole.

Read More

Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Lontar Malole, Adhitya Nasution menjelaskan bahwa pihaknya di MK telah membacakan pokok-pokok permohonan tentang ijazah palsu yang diduga digunakan oleh paslon nomor urut 1 yakni wakilnya, Apremoi Dedelusy Dethan.

“Tadi setelah pembacaan gugatan, dari pihak majelis Pak Saldi Isra memerintahan KPU Rote Ndao untuk menyiapkan sanggahan dan mempertanyakan kenapa sampai bisa terjadi hal demikian,” kata Adhitya.

Menurut Adhitya, pada sidang selanjutnya pihaknya juga telah mempersiapkan bukti dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao yang sudah menjelaskan bahwa ijazah atas nama Apremoi Dedelusy Dethan itu tidak sah alias palsu

“Untuk agenda sidang selanjutnya besok kita akan menghadirkan bukti. Ada beberapa bukti yang mau kita hadirkan yaitu terkait dengan surat keterangan dari Kepala Dinas dan juga beberapa bukti tambahan yang akan kita siapkan,” tandasnya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *