Mantan Suami Dipolisikan karena Palsukan Identitas

  • Whatsapp
Budiarti didampingi ayah dan kuasa hukumnya saat melapor di Polda NTT. (Ist)
Budiarti didampingi ayah dan kuasa hukumnya saat melapor di Polda NTT. (Ist)
Budiarti didampingi ayah dan kuasa hukumnya saat melapor di Polda NTT. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Seorang ibu melaporkan mantan suaminya di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (27/11/2018), lantaran diduga telah memalsukan identitas pribadi.

Ibu tersebut bernama Budiarti Syanti (47). Dia datang di Polda NTT didampingi ayah dan kuasa hukumnya. Dia membawa serta sejumlah bukti dan dokumen yang diduga dipalsukan oleh Handoko, mantan suaminya.

Read More

Menurut Budiarti, sejumlah dokumen yang dipalsukan diantaranya kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan. Hal tersebut, kata dia, diduga digunakan penggelapan harta bersama yang belum dibagikan usai bercerai.

“Laporan hari ini soal pemalsuan identitas atas nama saya dengan KTP Sumba Barat Daya. Jadi data – data saya dipalsukan, tanda tangan saya dipalsukan tanggal lahir anak saya dipalsukan, dirubah, dimodifikasi”, ujar Budiarti seperti dilansir metrobuananews.com.

Selain itu, jelas Budiarti, identitas orang tuanya juga dipalsukan. Dikatakannya, hal tersebut dilakukan guna memuluskan upaya jual beli tanah yang notabenya milik bersama di kabupaten Sumba Barat Daya.

Terkait laporan tersebut, kuasa hukum pelapor Arifrido Wegitama, meminta aparat kepolisian dapat bekerja profesional dan cepat dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan kliennya itu.

Pihaknya juga sedang menggugat pihak Dukcapil dalam penerbitan dokumen kependudukan. “Sudah didaftarkan dan tadi juga sudah disidang,” pungkasnya. (AM/MB/Tim)

Related posts