Oknum Staf Dinas P dan K Ende Dipolisikan Gegara Ancam Wartawan

  • Whatsapp
Laporan Polisi tiga Wartawan di Ende. (Foto: istimewa)

ENDE, berandanusantara.com – Dugaan kekerasan terhadap pekerja media kembali terjadi. Kali ini menimpa tiga Wartawan di kabupaten Ende, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tiga Wartawan itu yakni Marselinus Mite Feni dari Metro TV, Teja Rango dari media online Koranntt.com, dan Adrianus So dari Dypon Cyber, diduga diancam oknum Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) kabupaten Ende.

Read More

Selain mengancam, oknum staf tersebut juga diduga menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan tiga Wartawan tersebut, yakni melakukan konfirmasi terkait dugaan korupsi dana Bimtek di Dinas P dan K kabupaten Ende.

“Kami mau konfirmasi dugaan korupsi kepada salah satu pegawai yang mengembalikan uang bimtek PKG, berdasarkan laporan dari salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD),” ujar Teja, Wartawan Koranntt.com, Jumat (30/4/2021).

Teja menjelaskan, setelah tiba di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende, mereka kemudian diterima oleh salah satu staf atas nama Mariani P Diaz, sesuai nama yang tertera dalam kuitansi pengembalian uang bimtek.

Tiga awak media itu kemudian mengajukan beberapa pertanyaan untuk diteruskan kepada pimpinannya. Usai melaporkan kepada pimpinannya, Mariani P Diaz kemudian mengancam para awak media untuk dilaporkan ke polisi.

Pernyataan itu kemudian memantik tanggapan dari wartawan Metro TV, Marselinus Mite Feni, yang mempersilahkan Mariani untuk melapor ke polisi. Usai mengatakan hal itu, Mariani kemudian mengamcam akan mencari para wartawan.

“Dia (Mariani,red) menyampaikan bahwa saya akan cari kamu,” ujar Teja meniru ancaman staf Dinas P dan K Ende itu.

Merasa diintimidasi dengan ancaman dari Mariani Diaz, Marselinus bersama sejumlah wartawan lainnya kemudian melaporkan masalah tersebut ke Polres Ende.

“Kami merasa terganggu. Sehingga kami laporkan masalah ini ke Polres Ende,” tandas Teja Rango.

Mariani P Diaz resmi dilaporkan ke Polres Ende dengan nomor Laporan Polisi: STBL/78//IV/2021/Res Ende tertanggal Jumat 30 April 2021. (*BN/KN)

Related posts