Polisi Diduga Amankan Kasus Penganiayaan

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Lamban menyelesaikan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya, Polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Polsek Biboki Selatan (Bisel) diduga amankan kasus penganiayaan. Pasalnya, proses penyidikan oleh aparat kepolisian setempat terkait kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap Adrianus Mau (30/korban) warga Desa Oepuah , Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat tak kunjung rampung. Hal tersebut menimbulkan kekesalan dan pertanyaan besar bagi korban dan keluarga.

Adrianus Mau (korban) saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/5/2015) mengatakan,  pihak Penyidik Polsek Biboki Selatan terkesan berupaya mendiamkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa dirinya sejak tanggal 21 Januari lalu. Padahal, kata Adrianus,penyidikan kasus tersebut telah ditangani selama empat bulan penyidikan kasus tersebut, namun tidak diketahui proses hukumnya seperti apa.

“Saya ini hanya seorang petani tidak tahu soal hukum. Namun saya bingung akan proses hukumnya. Masalah ini dari tanggal 21 Januari. Dan saat kejadian itu, saya langsung lapor ke Pos Pol Moenleu. Saat itu juga saya langsung divisum. Tapi sampai sekarang Pak Kris bilang belum bisa proses karena harus rombak pasal, padahal dong (mereka) su (sudah) BAP saya dan tiga orang saksi dari tanggal 23 Januari tapi tidak tahu kurang di apa lagi,”tandas Adrianus gelengkan kepala.

Parahnya lagi, kata Adrianus menambahkan, proses rekonstruksi di TKP, di Kampung Haumuti, Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu, pun telah dilakukan Februari lalu.

“Waktu itu kami dengan Pak Kris dan polisi lain dari Polsek sudah lakukan rekonstruksi, tapi kenapa Pak Kris masih pake alasan banyak, ini bagaimana ini,”katanya bertanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Elisabeth Funai. Elisabeth Funai yang juga salah seorang saksi mata dalam kasus pengroyokan dan penganiayaan tersebut, saat diwawancarai melalui telpon selulernya mengatakan, semua unsur yang berkaitan dengan penyidikan kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut sudah memenuhi syarat penyidikan yang harus dijalankan secara maksimal oleh pihak kepolisian setempat.

“Semua sudah memenuhi syarat penyidikan. Mau butuh apa lagi,semua keterangan kita sudah diperiksa dan sudah jelas mereka pukul Anus (Adrianus Mau Red-). Barang bukti juga Pak kris sudah datang ambil disini. Proses lanjut sudah biar mereka masuk penjara. Mau butuh tambahan apa lagi,” ujar Funai kesal.

Terpisah, Bripka Christian S. Sodak selaku penyidik Polsek Biboki Selatan yang menangani kasus tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya (081237237086), mengatakan, selama ini pihaknya masih memenuhi tuntutan Jaksa untuk mencari saksi lain yang mendukung keterangan korban untuk mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah pengeroyokan.

“Kita subsidernya kan penganiayaan. Jadi beta (Saya) sementara melengkapi berkas untuk kirim kembali ke Kejaksaan. Kebetulan saya juga baru pulang dari Jakarta untuk menangani kasus yang bakubunu di Taesnenes itu,”ujarnya singkat.

Christian mengatakan paling lambat Rabu (27/5/2015) mendatang, pihaknya sudah akan menyerahkan berkas tuntutan jaksa tersebut.

“Paling lambat hari Rabu mendatang kita sudah akan menyerahkan berkas tuntutan Jaksa itu. Dari pengeroyokan itu karena tidak ada saksi jadi kita larinya ke penganiayaan bukan pengeroyokan jadi kita angkat dua-dua satu kali,”pungkasnya.
(Lius Salu)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *