Wellem Paulus Disebut Langgar Perjanjian Kontrak dengan PT Adira Finance

  • Whatsapp
Surat kuasa PT Adira Finance kepada Laazar Menno. (Ist)
Surat kuasa PT Adira Finance kepada Laazar Menno. (Ist)
Surat kuasa PT Adira Finance kepada Laazar Menno. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – PT Adira Finance melalui  Recovery Officer, Nikson Kawa menyebut salah satu krediturnya yang juga adalah anggota DPRD kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melanggar perjanjian kontrak saat melakukan kredit sepeda motor.

Nikson menjelaskan, ada beberapa item dalam kontrak yang dilanggar seperti memindah tangankan unit kendaraan ke tangan orang lain, serta yang paling fatal adalah tindakan one prestasi dimana selama ini tidak melakukan pembayaran angsuran kredit sebagaimana yang telah disepakati.

“Akar kredit sesuai alamat di Kota Kupang, namun unit kendaraan dipindahkan ke Rote dan tidak pernah ada kabar dalam waktu yang cukup lama. Kendaraan saat disita pun dari tangan orang lain,” ungkap Nikson, Senin (20/3/2017) siang kemarin.

Nikson menjelaskan, apa yang dilakukan terhadap Welem Paulus merupakan penanganan terakhir, karena dalam kurun waktu yang cukup lama yakni selama lima tahun sejak tahun 2011 dalam kontrak yang dibuat. Oleh karenanya, jelas Nikson, pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum terhadap kasus ini.

Nikson menambahkan, pihak Adira sebenarnya menginginkan sikap kooperatif dari Welem Paulus untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Dengan begitu, kata dia, pihak Adira pun akan mempertimbangkan langkah penyelesaian yang lebih mudah.

“Salah satu langkah yang tepat adalah unit kendaraan dikembalikan ke Adira. Kemudian yang bersangkutan (Welem Paulus) cukup membayar biaya kendaraan berdasarkan harga lelang, meskipun secara hitung-hitungan PT Adira Finance rugi. Namun itu pun tidak digubris Welem Paulus,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Welem Paulus telah dilaporkan PT Adira Finance melalui perwakilan yang diberi kuasa, Laazar Meno ke Polres Rote Ndao karena dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor, dimana tidak menjalankan kesepakatan perjanjian kontrak, termasuk tidak melakukan pembayaran angsuran secara kooperatif.

Total tunggakan yang harus dilunasi Wellem Paulus berdasarkan hitungan PT Adira Finance sebesar Rp 135.489.589 dengan rincian biaya sepeda motor Rp 17.515.898, serta titipan Rp 42.000 denda Rp 118.015.591.

Sementara Welem Paulus yang dkkonfirmasi Selasa (21/3/2017) melalui sambungan telepon seluler justru mempertanyakan dasar laporan yang dilayangkan oleh Laazar Menno. Dia bahkan meragukan Laazar Meno sebagai pihak yang mengatasnamakan PT Adira Finance.

“Atas dasar apa dia (Laazar Meno) buat laporan? Belum tau benar dia orang Adira atau gadungan,” ungkap dia.

Dia bahkan mengaku bahwa unit sepeda motor tersebut merupakan hasil kredit orang lain, namun menggunakan namanya. Dia juga mengaku bahwa ada oknum yang datang kepadanya mengatasnamakan PT Adira Finance yang meminta uang tebusan sebesar Rp 1.5 juta, dengan jaminan sepeda motor tidak ditarik. Namun, permintaan itu ditolaknya.

“Saya minta rincian yang harus dibayar tidak dikasi, malah saya diminta uang tebusan agar sepeda motor tidak diambil,” katanya.

Dia menambahkan, dirinya akan melaporkan balik pihak yang mengatasnamakan PT Adira Finance ke Polres Rote Ndao. “Saya akan buat laporan balik,” pungkas dia. (AM)

Related posts