Terbukti Aniaya Wartawan, Oknum Polisi Polres Kupang Akhirnya Ditahan

  • Whatsapp
Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.Ik. (ist)
Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.Ik. (ist)
Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.Ik. (ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Bripka Paschal Anakota, oknum Polisi yang bertugas di Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mendekam di sel tahanan karena terbukti menganiaya Chris Poto, wartawan salah satu media online.

Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya korban penganiayaan melapor ke Propam Polres Kupang. Laporan Polisi: LP/04/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 itu langsung ditindaklanjuti. Setelah diambil keterangan baik korban maupun pelaku, ditemukan adanya tindakan yang melanggar disiplin sebagai anggota Polri.

“Setelah diambil keterangan, saya langsung perintahkan untuk tahan yang bersangkutan (pelaku) hari ini juga,” tegas Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.Ik kepada Wartawan, Sabtu (4/3/2017), melalui sambungan telepon.

Penahanan ini juga sesuai janji Kapolres Kupang dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa dirinya akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti menganiaya Wartawan. Menurut dia, Wartawan adalah mitra yang harus dijaga. Oleh karena itu, kata dia, Polisi yang tidak melindungi Wartawan akan ditindak tegas.

“Jika terbukti, saya akan langsung perintahkan untuk menahan yang bersangkutan (pelaku). Ini juga harus menjadi pelajaran bagi Polisi yang lain,” ujar Kapolres Kupang seperti yang telah dilansir berandanusantara.com, Sabtu (4/3/2017) siang.

Sementara Bripka Paschal Anakota, oknum Polisi yang menganiaya Wartawan ketika dihubungi media mengaku khilaf. Dirinya juga meminta maaf kepada seluruh Jurnalis yang di NTT.

“Saya minta maaf kepada rekan-rekan Wartawan semua. Saya sudah salah dan siap menjalani hukuman,” katanya. (AM/dt/OK)

Related posts