Berkas P-21, Adhitya Nasution Dukung Kejati NTT Buktikan Kasus Penkase di Persidangan

  • Whatsapp
Adhitya Nasution. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Pengacara Adhitya Nasution selaku korban pembunuhan Astrid dan Lael mengapresiasi penyidik Polda NTT yang telah memenuhi seluruh petunjuk Jaksa di Kejati NTT, sehingga dinyatakan lengkap (P-21).

“Kami optimis hal ini adalah bukti kinerja luar biasa dari penyidik untuk memenuhi seluruh petunjuk yang Jaksa minta. Saya yakini apa yang dilengkapi oleh penyidik merupakan penyempurnaan dalam pemenuhan petunjuk yang diminta oleh Jaksa,” ujar Adhitya, Rabu (23/3/2022), melalui pesan WhatsApp.

Read More

Menurut Adhitya, dirinya sangat yakin bahwa kedepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiki keyakinan untuk mendakwa dan menuntut secara maksimal pelaku pembunuhan di Penkase, agar tercipta keadilan bagi keluarga korban.

“Jadi kedepan tentu tidak ada lagi keraguan dari penuntut umum, karena semua petunjuk sudah dilengkapi. Artinya, pemenuhan unsur yang selama ini didalami oleh penyidik telah membuat Jaksa memiliki keyakinan menuntut secara maksimal,” ujarnya.

Dia menaambahkan, segala kemungkinan masih terbuka lebar dalam perkara ini. Oleh karenanya, Adhitya optimis bahwa P-21 kasus Penkase menjadi pintu untuk membuka dan menguji fakta dan bukti lain yang bisa menunjukkan apakah RB melakukan sendiri atau ada keterlibatan yang lain.

“Semoga masyarakat tetap mengawal kasus ini dengan bijaksana, serta dukung JPU agar bisa secara maksimal membuktikan dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim,” pungkasnya. (BN)

Related posts